Fusion Indonesia menjunjung tinggi standar keselamatan dan keamanan bagi setiap anggota tim, relawan, dan semua individu yang terlibat dalam kegiatan bersama kami. Kami juga berkomitmen untuk melindungi keselamatan dan keadilan bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak, wanita, ibu hamil, remaja, penyandang disabilitas, dan orang-orang dari kelompok terdiskriminasi/termarjinalisasi.
Kebijakan Perlindungan dan Keselamatan
KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK, KELOMPOK DIFABEL DAN KELOMPOK RENTAN LAINNYA.
Fusion Indonesia mendukung perlindungan bagi keselamatan setiap anak dan setiap individu dari kelompok difabel dan kelompok rentan lainnya dalam berinteraksi, bergaul dan bertumbuh. Berkaitan dengan pentingnya hal ini maka perlu diformulasi sebuah kebijakan untuk dapat dipahami dan dijalankan oleh semua staf, pemimpin regional, anggota tim, simpatisan, relawan, dan/atau setiap individu/kelompok yang bekerjasama dengan Fusion Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam tiga komponen penting (A, B dan C) yakni: point A, Tindakan-tindakan pelanggaran terhadap Anak, Remaja, Individu Difable, atau Individu dari kelompok rentan lainnya; point B Tindakan-tindakan Perlindungan Anak, Remaja, Individu Difable, atau Individu dari kelompok rentan lainnya; dan point C Beberapa hal tambahan yang penting juga untuk dipahami. Berikut Penjabaran kebijakan perlindungan anak, remaja, kelompok difabel dan kelompok rentan lainnya.
A. Tindakan-tindakan pelanggaran
Semua staf, pemimpin regional, anggota tim, simpatisan, relawan, dan/atau setiap individu/kelompok yang bekerjasama dengan Fusion Indonesia setuju dan berkomitmen untuk tidak melakukan pelanggaran sebagai berikut:
1) Melakukan tindakan kekerasan terhadap anak, remaja, individu difable, atau individu dari kelompok rentan lainnya baik secara verbal, fisik atau dalam bentuk apapun yang membahayakan secara langsung maupun tidak langsung. Terdapat berbagai bentuk kekerasan secara verbal dan fisik yang termasuk dalam pelanggaran ini, namun berikut dijabarkan beberapa contoh dari kekerasan secara verbal dan fisik. Beberapa contoh kekerasan verbal yakni memaki, menghina, menuduh, dan lain-lain sedangkan beberapa contoh kekerasan fisik yakni memukul, mencubit, menampar, dan lain sebagainya.
2) Mengancam anak, remaja, individu difable, atau individu dari kelompok rentan lainnya baik secara verbal maupun non-verbal untuk kepentingan sendiri atau kelompok tertentu yang dapat merugikan atau membahayakan. Terdapat berbagai bentuk tindakan mengancam, namun berikut dijabarkan beberapa contoh dari tindakan mengancam seperti mengancam untuk menganiyaya, mengancam untuk menghilangkan nyawa, dan lain sebagainya
3) Secara sengaja ataupun tidak sengaja melakukan penelantaran atau pembiaran terhadap anak, remaja, individu difable, atau individu dari kelompok rentan lainnya. Salah satu contoh pelanggaran ini yakni menelantarkan anak tanpa siapapun di rumah.
4) Melakukan tindakan seksual dan/atau tindakan asusila lainnya terhadap anak, remaja, individu difable, atau individu dari kelompok rentan lainnya. Beberapa contoh tindakan pelanggaran ini adalah pencacbulan, pemerkosaan, dan lain-lain.
5) Melakukan tindakan diskriminatif dalam bentuk apapun terhadap anak, remaja, individu difable, atau individu dari kelompok rentan lainnya. Salah satu contoh tindakan diskriminatif yakni memprioritaskan individu tertentu oleh karena kedekatan hubungan sperti keluarga, teman, kerabat, suku dan lain-lain
6) Melakukan tindakan yang menyinggung dan/atau melecehkan terhadap anak, remaja, individu difable, atau individu dari kelompok rentan lainnya yang berkaitan dengan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)
7) Menjalin hubungan asmara atau berbagai hubungan tidak sehat lainnya dengan anak, remaja, individu difable, atau individu dari kelompok rentan lainnya yang bertentangan dengan nilai sopan santun, etika dan moral.
8) Tanpa izin mempotret, membagikan, dan/atau mempublikasi foto, gambar, nama, alamat dari anak, remaja, individu difable, atau individu dari kelompok rentan lainnya. Pengambilan, pembagaina dan/atau publikasi setiap foto, gambar, nama dan alamat harus mendapat izin dari individu yang bersangkutan dan/atau orangtua atau anggota keluarga lain
9) Secara sengaja atau pun tidak sengaja terlibat dalam tindakan eksploitasi dan perdagangan anak remaja, individu difable, atau individu dari kelompok rentan lainnya
10) Mengambil hak dasar anak, remaja, individu difable, atau individu dari kelompok rentan lainnya seperti makanan dan minuman, tempat tinggal, pakaian, uang, pendidikan dan kasih sayang, dan lain-lain.
11) Dilarang untuk membawa anak remaja, individu difable, atau individu dari kelompok rentan lainnya tanpa seizin orangtua dan/atau anggota keluarga.
B. Tindakan-tindakan Perlindungan Anak, Remaja, Individu, Difable, atau Individu dari kelompok rentan lainnya
Berikut beberapa tindakan yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh semua staf, pemimpin regional, anggota tim, simpatisan, relawan, dan/atau setiap individu/kelompok yang bekerjasama dengan Fusion Indonesia:
1) Melaksanakan tugas dan tanggungjawab secara professional, jujur, berintegritas dan berdedikasi, baik yang tidak berkaitan maupun yang berkaitan dengan anak, remaja, individu difable, atau individu dari kelompok rentan lainnya.
2) Tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti yang tertulis pada point A kebijakan perlindungan anak, kelompok difabel dan kelompok rentan lainnya.
3) Melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan dan tindakan nyata kekerasan terhadap anak, remaja, individu difable, atau individu dari kelompok rentan lainnya kepada atasan dan/atau pihak berwajib.
4) Mengutamakan hak dan keselamatan anak pada saat melaksanakan tugas dan tanggungjawab. Salah satu contoh adalah setiap peserta dilarang untuk merokok selama festival berlangsung.
5) Di dalam setiap event atau kegiatan yang diselenggarakan, panitia wajib menetapkan seseorang sebagai perwakilan panitia bagi setiap anak untuk melaporkan ketidaknyamanan yang mereka alami dari orang lain atau oleh karena situasi tempat berlangsungnya kegiatan tersebut. Selain itu, panitia perlu menjelaskan hal-hal penting mengenai perlindungan anak sebelum aktivitas bersama anak-anak dilaksanakan
6) Panitia kegiatan menetapkan seseorang atau beberapa orang yang akan mendampingi atau memberikan penanganan khusus kepada setiap anak/individu yang berkebutuhan khusus.
7) Anak-anak berhak mendapatkan waktu tidur dan istirahat yang cukup serta kebutuhan makanan yang baik selama berlangsungnya kegiatan
8) Dalam menangani orang yang sedang sakit atau cidera selama kegiatan berlangsung harus ditangani dengan cara-cara yang baik.
9) Memberikan edukasi kepada anak, remaja, individu difable, atau individu dari kelompok rentan lainnya tentang pentingnya keselamatan diri mereka.
10) Berkomunikasi dan berinteraksi dengan anak, remaja, individu difable, atau individu dari kelompok rentan lainnya dengan kasih, suportif, aman, dan bertanggungjawab.
11) Menghormati privasi anak, remaja, individu difable, atau individu dari kelompok rentan lainnya, seperti informasi tentang alamat rumah, data diri yang spesifik, dan lain-lain
12) Menciptakan ruang, waktu dan lingkungan yang aman dan suportif bagi anak, remaja, individu difable, atau individu dari kelompok rentan lainnya.
13) Merespon secara cepat dan terukur untuk kebutuhan dan keselamatan anak, remaja, individu difable, atau individu dari kelompok rentan lainnya.
14) Menghormati latar belakang anak, remaja, individu difable, atau individu dari kelompok rentan lainnya seperti suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
15) Setiap orang yang mengikuti kegiatan harus peduli dan sungguh-sungguh memahami perannya serta bertanggungjawab kepada setiap anak dikarenakan setiap anak rentan terhadap resiko perlakuan kasar (abuse) dan kelalaian (neglect).
C. Poin-poin Esensial Lainnya
Terdapat tiga jenis tentang perlakuan kasar (abuse) kepada anak-anak, yaitu:
1) Kekerasan secara fisik (Physical Abuse), seperti memukul (Hitting), mendorong (Shaking), melempar (Throwing), maracuni (Poisoning), membakar (Burning), dan lain- lain.
2) Kekerasan secara emosional (Emotional Abuse), seperti, perundungan (Bullying), Tidak ada pujian atau apresiasi, terlalu keras mengkritik, tidak hangat (A Lack of Warmth) , dan lain- lain.
3) Kekerasan secara sexual (Sexual Abuse), seperti, mempertontonkan sensualitas (romantisme yang berlebihan), mempertontonkan gambar atau wajah yang bersifat sexualitas dan mengarah kepada pornografi dan pornoaksi, dan lain- lain.
4) Kelalaian ( Neglect), seperti, anak dalam keadaan sakit tapi tidak cepat tanggap atau lupa, bahkan cenderung mengabaikan atau menganggap remeh situasi yang sedang dialami anak tersebut, dan lain- lain.